KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mendesak tim penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti penting.
Dalam keterangan resminya, Sabtu 18 Juli 2026 pihak YLBHI menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka korupsi berskala besar merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum.
Menurut aturan hukum acara pidana, penahanan sangat beralasan untuk mengantisipasi risiko objektif, seperti upaya melarikan diri atau memengaruhi saksi-saksi lain. Mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie, intervensi terhadap jalannya penyidikan menjadi salah satu kekhawatiran utama publik.
YLBHI juga mengingatkan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara penyelewengan jabatan.
Ketum YLBHI menyatakan bahwa penahanan mantan petinggi kejaksaan ini akan menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa hukum berlaku setara bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Transparansi dan ketegasan dalam kasus ini dipertaruhkan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang sempat tercoreng.(*)





