Berita Utama

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Terkait Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

×

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Terkait Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini
kadin2
Ketua Kadin Cilegon dan dua lainnya jadi tersangka kasus pemerasan. (Tangkapan Layar)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan senilai Rp 5 triliun. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video yang memperlihatkan oknum Kadin Cilegon meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya diduga kuat melakukan pemaksaan terhadap perwakilan PT Chengda, kontraktor utama proyek tersebut.

“MS dan IA bertemu dengan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” ungkap keterangan resmi dari Polda Banten. Dalam video yang beredar, terdengar permintaan agar Kadin Cilegon mendapatkan porsi proyek sebesar Rp 5 triliun tanpa adanya tender.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman layar percakapan, surat resmi Kadin kepada PT Chengda, serta notulen pertemuan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Banten dan terancam pasal pemerasan serta pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini mendapat perhatian luas dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan praktik serupa.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *