Berita UtamaHukum

Keripik Pisang Berisi Narkoba Gegerkan Bogor, Ratusan Perkara Ikut Dimusnahkan

×

Keripik Pisang Berisi Narkoba Gegerkan Bogor, Ratusan Perkara Ikut Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251223 183953
Barang bukti narkotika berupa keripik pisang mengandung narkoba, sabu, ganja, dan obat keras dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 5 kilogram keripik pisang yang terkontaminasi zat narkoba, Selasa, 23 Desember 2025.

Temuan ini menjadi alarm serius atas maraknya penyelundupan narkoba yang menyasar makanan ringan sebagai sarana edar, sekaligus mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldi Adriansyah menjelaskan bahwa, keripik pisang narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurutnya, keripik pisang itu disemprot dengan cairan zat yang menggunakan narkoba. Kejari menemukan jenis makanan itu di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Terseret Arus Kali Bekasi, Jasad Remaja Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

“Masuk wilayah hukum Kabupaten Bogor. Keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba. Perkiraan 5 kilo,” kata Rinaldi, Selasa 23 Desember 2025.

Selain keripik pisang narkoba, Kejari juga turut memusnahkan beberapa jenis narkotika lainnya termasuk sabu dan ganja.

“Yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika diantaranya sabu dan ganja, tembakau sintetis. Kemudian yang masuk uu kesehatan yaitu obat keras jenis tramadol, triex penidil, sama excimer,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rinaldi, Kejari Kabupaten Bogor telah memusnahkan sebanyak 100 perkara selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga  Laga FIFA Matchday: Timnas Indonesia Siap Hadapi Taiwan di Surabaya Malam Ini

“Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali pemusnahan di per tiga bulan kami lakukan mendata perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan dari bulan Oktober sampai dengan Desember, sekitaran 100 perkara,” ungkap Rinaldi. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *