Berita UtamaHukum

Keputusan Mengejutkan, KPK Pastikan Yaqut Hanya Tahanan Rumah Sementara

×

Keputusan Mengejutkan, KPK Pastikan Yaqut Hanya Tahanan Rumah Sementara

Sebarkan artikel ini
TAHAN 8
Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas.(*)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, dan keputusan ini langsung jadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perubahan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap saudara YCQ menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (22/3).

Baca Juga  Undian Piala AFF 2026 Digelar Sore Ini, Vietnam Bisa Satu Grup dengan Indonesia?

Meski terkesan longgar, KPK menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan sembarangan. Prosesnya telah melalui kajian hukum mendalam dan mengacu pada aturan terbaru dalam KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Namun, jangan salah—meski kini berada di rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat. KPK memastikan pengamanan terus dilakukan secara melekat, dengan personel khusus yang ditugaskan untuk memantau setiap pergerakan.

“Pengawasan dan pengamanan tetap berjalan,” tegas Budi.

Baca Juga  Jadwal Imsak dan Waktu Shalat Kota Bandung, 12 Maret 2025

Lebih lanjut, KPK juga menjamin bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan menghambat proses hukum. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tetap berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas ke meja hijau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *