KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mengocok ulang pucuk pimpinan BPJS Kesehatan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026, pemerintah menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi periode 2026–2031 sekaligus menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama baru lembaga pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN yang menyentuh ratusan juta peserta di Indonesia.
“Penetapan ini bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan JKN,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2).
Sebelumnya, DPR RI telah lebih dulu menyaring calon Dewan Pengawas lewat uji kelayakan dan kepatutan Komisi IX hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. Nama-nama yang lolos merupakan usulan Presiden sesuai aturan perundang-undangan.
Pengangkatan tersebut mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menetapkan masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode berikutnya.
Adapun jajaran Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri dari Stevanus Adrianto Passat (Ketua), Murti Utami Adyanto, Rukijo, Afif Johan, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, dan Lula Kamal.
Sementara posisi Direksi dipimpin langsung oleh Prihati Pujowaskito bersama tujuh direktur lainnya: Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati.
Dalam struktur baru ini, Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja Direksi, memantau pengelolaan Dana Jaminan Sosial, hingga melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden. Mereka juga berwenang meminta laporan, mengakses data BPJS, serta memberi rekomendasi terkait performa Direksi.
Sementara Direksi memegang kendali operasional BPJS Kesehatan—mulai dari perencanaan program, pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga memastikan peserta memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai haknya. (*)




