Berita UtamaHukumNews

Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji? Ini Jawabannya

×

Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini
makkah
Ilustrasi. (Dok. alarbiya)

KITAINDONESIASATU.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengulik keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024. Meski belum ada penetapan tersangka, aroma kasus ini makin tajam setelah sederet nama besar ikut diperiksa.

Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, hingga beberapa pihak swasta travel haji kembali dipanggil penyidik.

“KPK masih terus mendalami keterangan saksi,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025, saat KPK resmi naik ke tahap penyidikan. Hasil awal penghitungan BPK bikin kaget, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, tiga orang langsung dicegah ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut.

Bukan cuma KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan. Sorotan utama ada pada pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata, 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Padahal, aturan Pasal 64 UU No. 8/2019 jelas bahwa 8 persen haji khusus, 92 persen haji reguler. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *