Berita Utama

Kementerian PKP Beri Kuota 5.000 Rumah bagi Wartawan

×

Kementerian PKP Beri Kuota 5.000 Rumah bagi Wartawan

Sebarkan artikel ini
pwipusat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir berjabat tangan pertanda deal penyediaan rumah bagi wartawan.

KITAINDONESIASATU.COM-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengalokasikan 5.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi wartawan tahun 2026.

“Buat wartawan seluruh Indonesia, alokasi (kuota) rumah subsidi FLPP untuk tahun 2026 sebanyak 5.000 unit,” ujar Ara dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Kata Ara, program kuota rumah subsidi untuk wartawan sudah berjalan yang dimulai melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. “Kami sangat senang kalau teman-teman media juga bisa mengikuti program kami, supaya bisa membantu,” katanya.

Ara kembali menekankan kepada wartawan bahwa program kuota rumah subsidi tersebut murni untuk membantu wartawan yang belum memiliki rumah pertama, bukan bermaksud untuk membuat wartawan tidak kritis dan tidak menyuarakan kebenaran. “Saya selalu menekankan kepada wartawan untuk selalu kritis. Wartawan harus menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Mantan kader PDIP ini mengaku berkewajiban untuk membantu warga negara yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah guna memiliki rumah layak huni dan terjangkau.

Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana kegiatan Hari Pers Nasional 5-9 Februari 2026, serta kemitraan strategis kolaborasi dan sinergi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa anggota PWI banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, kemungkinan banyak wartawan yang belum memiliki rumah. “Mungkin banyak wartawan yang belum memiliki rumah,” katanya.

Munir berharap dengan adanya program kuota rumah subsidi untuk wartawan dari Kementerian PKP dapat membantu para wartawan yang belum memiliki hunian pertama.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.

Tidak semua orang bisa mendapatkan KPR FLPP

KPR FLPP dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Belum memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Memiliki penghasilan tetap dengan batas maksimal Rp 6,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta per bulan untuk rumah susun. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun bagi pekerja formal atau memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun bagi pekerja informal.

Kemudian menggunakan rumah yang dibeli sebagai tempat tinggal sendiri dan tidak boleh disewakan atau dijual dalam jangka waktu tertentu. Memenuhi ketentuan dari bank penyalur, seperti skor kredit yang baik dan kemampuan membayar cicilan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan FLPP, penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat menikmati manfaat dari program ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *