KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tegas melarang pembelian tandan buah segar (TBS) sawit petani oleh pabrik di bawah harga pokok produksi (HPP).
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada kitaindonesiasatu.com sehubungan dengan harga TBS sawit yang sempat menurun beberapa waktu yang lalu hingga merugikan petani.
“Sawit tidak boleh beli di bawah HPP,” kata Mentan Amran Sulaiman di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Ia mengutarakan ratusan perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah sedang diperiksa.
“Kurang lebih 300 perusahaan tidak menaikkan harga, hari ini langsung diperiksa,” kata Amran dengan tegas.
Untuk mengusut mafia harga atau kartel ini, Amran Sulaiman mengaku telah bersurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) guna melindungi puluhan juta petani sawit di Indonesia.
“Surat sudah aku tanda tangan, tembusan ke Kapolri. Intinya tidak boleh merugikan petani,” terang Mentan Amran. (Sirsor)


