Kemenhub menegaskan perusahaan otobus dapat dikenai sanksi berat apabila terbukti melanggar aturan keselamatan transportasi darat.
Sementara itu, proses identifikasi korban masih dilakukan oleh tim DVI Polri untuk memastikan seluruh korban dapat dikenali dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Kasus kecelakaan Bus ALS ini kembali memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan transportasi umum serta pentingnya investigasi KNKT demi meningkatkan keselamatan perjalanan di Indonesia.

