Berita UtamaNews

Kemenag: Proses Pemvisaan Haji Ditutup Sejak 26 Mei 2025

×

Kemenag: Proses Pemvisaan Haji Ditutup Sejak 26 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Hilman Kemenag
Ditjen PHU Kemenag, Hilman Latief. (Dok. Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menutup proses penerbitan visa haji untuk seluruh jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, mulai dari visa haji reguler, haji khusus, hingga visa mujamalah dan lainnya.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, saat memberikan keterangan resmi dari Jeddah, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.

“Saya telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan jemaah haji telah resmi ditutup sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” ujar Hilman.

Ia menegaskan bahwa penutupan ini berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian untuk semua kategori visa haji. Termasuk di dalamnya adalah visa untuk jemaah haji reguler dan haji khusus, yang keduanya menjadi skema utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Berdasarkan data Kementerian Agama Kemenag), hingga saat ini proses penerbitan visa haji reguler telah dilakukan untuk 204.770 jemaah, mencakup jemaah utama dan petugas kloter.

“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.

“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” lanjutnya.

Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.

Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.

Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.

Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *