KITAINDONESIASATU.COM – Pihak keluarga YTR, korban aksi penyekapan tragis yang terjadi di wilayah Bandung, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada para pelaku, Taufik Hidayat. Pihak keluarga menilai tindakan keji tersebut telah menimbulkan trauma mendalam yang merusak masa depan korban.
Perwakilan keluarga, Erni menyatakan bahwa penyekapan yang dialami YTR bukan sekadar perampasan kemerdekaan, melainkan tindakan tidak manusiawi yang disertai dengan tekanan fisik dan psikis yang berat.
Kondisi psikologis YTR saat ini dilaporkan masih sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan trauma secara intensif dari tim ahli.
“Kami berharap hakim memberikan hukuman seumur hidup. Nyawa dan masa depan anak kami telah dirampas secara mental. Tidak ada iktikad baik atau alasan apa pun yang bisa membenarkan aksi kejam ini,” ujar Erni yang juga bibi YRT dikutip dari Instagram@erni1.986, Kamis 25 Juni 2026.
Saat ini, Polda Jawa Barat setempat masih terus mendalami motif utama di balik aksi penyekapan tersebut sembari melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak keluarga bersama kuasa hukumnya berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses persidangan demi memastikan keadilan yang seadil-adilnya bagi YTR.
Sebelumnya YTR disekap dan disiksa selama 3 tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat dengan cara berpindah-pindah tempat. Ia mengalami luka berat akibat kekejaman kekasihnya. (*)

