Berita Utama

Kejati Tetapkan Tersangka Kadisbud DKI Dugaan Korupsi Penyimpangan APBD

×

Kejati Tetapkan Tersangka Kadisbud DKI Dugaan Korupsi Penyimpangan APBD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardana resmi ditetapkan tersangka (ist)
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardana resmi ditetapkan tersangka (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan tersangka Iwan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi persnya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). 

Selain Kadis Kebudayaan, Kejati DKI juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

Adapun penetapan iwan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *