Berita UtamaHukum

Kejati Jakarta Tangkap Henny Djuwita, Setelah Buron Kasus Pencucian Uang

×

Kejati Jakarta Tangkap Henny Djuwita, Setelah Buron Kasus Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
kejati jakarta
Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Henny Djuwita Santosa, yang sudah menjadi buronan sejak 2022 atas kasus pencucian uang dan penipuan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Henny Djuwita Santosa, yang sudah menjadi buronan sejak 2022 atas kasus pencucian uang dan penipuan.

Henny ditangkap pada saat menghadiri acara kremasi adiknya di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa menyangka akan ditangkap.

Henny dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dengan putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa Henny Djuwita divonis sembilan tahun penjara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung RI pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.38 WIB setelah memperoleh informasi bahwa Henny kemungkinan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, jaksa eksekutor telah memanggil Henny untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan, namun ia tidak hadir. Tim gabungan segera bergerak untuk menangkapnya.

Penangkapan Henny didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022, serta putusan-putusan lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Setelah ditangkap, Henny dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses administrasi eksekusi dan dikenakan denda Rp2 miliar.

Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan dua bulan kurungan.

Pada pukul 02.30 WIB, Henny dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat, dan saat ini ia ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *