KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa semua aset tersangka dalam kasus tersebut telah ditelusuri, ditemukan, dan disita, termasuk aset milik Hendry Lie.
Salah satu aset yang disita adalah bangunan di Bali, seperti disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Penyitaan mencakup banyak tanah dan bangunan, termasuk yang ada di Bali,” ujarnya, Selasa dini hari, 19 November 2024.
Pada Agustus 2024, penyidik sebelumnya telah menyita vila milik Hendry di Bali yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan nilai estimasi mencapai Rp20 miliar.
Dalam kasus ini, Hendry bertindak sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dan berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Bijih timah yang diolah berasal dari CV BPR dan CV SFS, dua perusahaan yang didirikan untuk menampung hasil tambang timah ilegal.
Akibat tindakan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya yang kini sedang disidang, negara dirugikan hingga sekitar Rp300 triliun.
Hendry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.- ***


