KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, yang menurut mereka sudah sah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Termohon berpendapat bahwa semua alasan yang diajukan pemohon dalam gugatan ini tidak benar,” ujar Rony Agustinus, perwakilan Kejagung, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.
Rony meminta hakim untuk memeriksa dan menerima seluruh eksepsi dari pihak termohon.
Dalam putusannya, Kejagung juga menekankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan praperadilan ini, karena dianggap cacat formil dan tidak memenuhi syarat sebagai objek praperadilan.
Kejagung pun berharap hakim dapat mengabulkan eksepsi mereka, sehingga proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dapat dilanjutkan. “Permohonan praperadilan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus ditolak,” tegas Rony.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016 adalah sebuah kekeliruan. Zaid juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak pernah menerima teguran dari Presiden Joko Widodo terkait kebijakannya.
Zaid menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong pada masa jabatannya telah mendapat pengesahan dari Presiden sebagai kepala negara, sehingga segala keputusan terkait kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab Presiden, bukan individu.
Oleh karena itu, dia menganggap penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah karena tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Lebih lanjut, Zaid menyebutkan bahwa klaim Kejagung mengenai kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa adanya audit dari BPK RI merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

