Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016.
Kejagung menyebut bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan untuk PT PPI, yang bertugas mengimpor gula untuk memenuhi stok nasional dan menstabilkan harga.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa impor gula kristal mentah yang dilakukan oleh PT PPI, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN, disetujui oleh Tom Lembong.
Sidang akan berlanjut dengan penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan pemanggilan saksi ahli pada Kamis 21 November 2024.***
Editor Aam Permana S

