Berita UtamaNews

Kecelakaan Maut Jombang Korban Tewas Bertambah Dua Orang, Pengemudi Jadi Tersangka

×

Kecelakaan Maut Jombang Korban Tewas Bertambah Dua Orang, Pengemudi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
kecelakaan jombang3
Kondisi sepeda motor korban setelah dihantam Avanza hingga menabrak pohon hingga ringsek tak terbentuk di Jombang kemarin. foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Hasyim Asy’ari Primono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang KOta Minggu (25/1/2026) menetapkan pengemudi Avanza Abdul Majid (53) sebagai tersangka, Rabu (28/1/2026).

Sementara korban meninggal dalam kecelakaan menjadi dua orang setelah korban kedua yakni pengemudi Honda PCX yang luka cedera otak berat, Erfioda Gristi (34) meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Jombang.

Dengan demikian korban meninggal menjadi dua orang salah satunya Muhammad Lukman Saifudin (26) pengendara Honda Vario yang meninggal terhimpit mobil dan pohon dengan sepeda motornya tewas di tempat kejadian kecelakaan.

Penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Jombang menggelar perkara yang menetapkan Abdul Majid sebagai pengemudi mobil Toyota Avanza yang menabrak sejumlah kendaraan sepeda motor menewaskan dua orang dan luka-luka ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra kepada wartawan, Rabu (28/1/2026) menjelaskan mobil Avanza L 1537 E melaju dari arah Diwek ke arah Kota Jombang, mobil mendadak oleng ke jalur berlawanan dan menabrak 7 sepeda motor serta sebuah mobil pikap hingga akhirnya berhenti setelah menabrak pohon.

Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan beberapa pengendara lain luka-luka, seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian dan seorang lagi meninggal setelah luka parah di bagian kepala dirawat di RSUD Jombang.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyebab dari kecelakaan itu akibat kelalaian pengemudi karena mengantuk saat mengemudikan kendaraannya, hingga terjadi tabrakan beruntun hingga berakhir setelah menabrak pohon di pinggir jalan.

Atas perbuatannya itu Abdul Majid dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Peristiwa ini sempat memicu keributan masyarakat sekitar lantaran menurut warga pengendara mobil melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabraki kendaraan sepeda motor yang melaju berlawanan arah.

Warga sempat emosional hingga nyaris mengundang aksi kekerasan, namun berkat upaya seorang warga pengemudi Abdul Majid berhasil diselamatkan dan di bawa ke rumah warga hingga akhirnya dievakuasi ke Kantor Polres Jombang.

Polisi saat ini terus melakukan proses menyidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi termasuk memeriksa tersangka, dan memintai keterangan para saksi hingga mengamankan barang bukti. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *