KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) sore.
Jaksa meyakini Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut jaksa, Tom Lembong, yang menjabat Mendag periode 2015-2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar. Kerugian ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus impor gula.
Perbuatan yang dimaksud adalah penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tom Lembong disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi.
Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Tom Lembong.


