KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua orang kakak beradik, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya adalah bos dari perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 12 September 2025 mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, padahal dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk modal kerja.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari total kredit yang dikucurkan oleh sindikasi perbankan, termasuk Bank Jateng dan Bank BJB, kepada Sritex.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka, termasuk puluhan bidang tanah di berbagai wilayah. Kasus ini semakin rumit setelah kedua bersaudara ini dikabarkan telah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampingi mereka dalam menghadapi proses hukum.
Hingga saat ini, pihak Sritex dan kuasa hukum para tersangka belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan TPPU ini. Kasus ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat para petinggi Sritex setelah sebelumnya perusahaan ini juga dinyatakan pailit.
