KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Selasa 20 Januari 2026, mengonfirmasi bahwa sebanyak 2.080 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peralihan status ini secara legalitas telah rampung dan berlaku efektif sejak Juli 2025 lalu.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi BGN guna memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional. Para pegawai tersebut kini tersebar di berbagai titik Satuan Pelayanan di seluruh Indonesia untuk mengawasi distribusi dan kualitas gizi bagi masyarakat.
Selain perekrutan tahap pertama yang mencapai 2.080 PPPK, Dadan juga melaporkan kepada Komisi IX DPR RI terkait progres seleksi Tahap 2 yang melibatkan jumlah lebih besar, yakni 32.000 orang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas formasi diisi oleh 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Sarjana Penggerak. Sisanya, sebanyak 750 formasi jalur umum diisi oleh 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Dadan menjelaskan bahwa kepastian status ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme tenaga lapangan. Dengan status ASN, para pegawai diharapkan memiliki dedikasi lebih tinggi dalam mengelola ekosistem pangan dan gizi di tingkat akar rumput.
Fokus utama saat ini adalah memastikan operasional setiap satuan pelayanan berjalan optimal sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
