Berita Utama

JPU Dakwa Dokter Tifa Sebarkan Berita Bohong Terkait Ijazah Jokowi

×

JPU Dakwa Dokter Tifa Sebarkan Berita Bohong Terkait Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 07 02 at 13.54.50
Dokter Tifa jalani sidang perdana terkait tuduhan ijazah Jokowi di PN Jaktim. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026). Sidang yang disiarkan langsung ini mengendapkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Dokter Tifa atas penyebaran berita bohong yang sengaja dilakukan untuk memicu keonaran publik melalui media sosial. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya.

Sebaliknya, keaslian dokumen kelulusan Joko Widodo telah diverifikasi sah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait.

Menurut jaksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendakwa dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Di dakwaan subsidair itu jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang terhadap Dokter Tifa ini dihadiri ratusan pengunjung yang datang langsung ke PN Jakarta Timur. Mereka memberi dukungan atas perjuangan Dokter Tifa dan Roy Suryo. (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *