Berita Utama

Jonathan Frizzy Ditangkap di Pesanggrahan Atas Kasus Vape Mengandung Obat Keras

×

Jonathan Frizzy Ditangkap di Pesanggrahan Atas Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Sebarkan artikel ini
jonathan
Jonathan Frizzy. (Instagram)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi ternyata sudah menangkap dan menahan pesinetron Jonathan Frizzy. Ia dicokok di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) sore atas kepemilikan vape yang mengandung obat keras zat etomidate.

Kepastian penangkapan dan penahanan Jonathan Frizzy ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025) sore.

Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.

“Tersangka dikenakan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” kata Ade Ary.

Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Pesinetron 43 tahun itu terseret bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.(*)


.

Baca Juga  Terbongkar! Aktor Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Terlibat Transaksi Obat Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *