KITAINDONESIASATU.COM– Penerima bantuan sosial (KPM) perlu memastikan data kependudukan tetap sesuai menjelang pencairan bansos tahap keempat 2026.
Pembaruan data menjadi perhatian penting karena ketidaksesuaian administrasi berpotensi menghambat proses verifikasi rekening penerima bantuan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perubahan Kartu Keluarga (KK), termasuk penambahan anggota keluarga dan pemisahan kartu keluarga.
Perubahan status pekerjaan anggota keluarga juga perlu dipastikan tercatat sesuai kondisi terbaru.
Selain itu, KPM yang pindah alamat perlu melaporkan perubahan tersebut kepada aparat desa atau kelurahan setempat.
Penerima bantuan dapat berkoordinasi dengan operator data terkait atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).




