Berita UtamaHukum

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp809 M ke Nadiem Makarim

×

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp809 M ke Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim diborgol
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

KITAINDONESIASATU.COM – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mendadak menjadi sorotan tajam. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, jaksa penuntut umum menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp809,56 miliar.

Fakta mengejutkan itu disampaikan langsung oleh JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa mengungkapkan, dana yang diduga diterima Nadiem tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan aliran dana jumbo ini, menurut JPU, sejalan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sendiri belum digelar dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/7), setelah sebelumnya ditunda lantaran mantan Mendikbudristek itu menjalani pembantaran karena kondisi kesehatan.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa—Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah—didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga bertindak bersama-sama dengan Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

Modus yang diungkap antara lain pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan referensi pembanding, baik melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *