Berita Utama

Jaksa Dapat Perlindungan TNI/Polri, Kejagung Sebut Beri Rasa Aman dalam Bertugas

×

Jaksa Dapat Perlindungan TNI/Polri, Kejagung Sebut Beri Rasa Aman dalam Bertugas

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 6
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yang memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (22/5/2025) menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung tugas para penegak hukum.

“Kami sangat bersyukur atas perhatian dan dukungan penuh dari Bapak Presiden Prabowo. Peraturan ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi para jaksa dalam menjalankan tugas-tugas berat mereka, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar,” ujar Harli.

Menurut Harli, Perpres ini akan menghilangkan keraguan mengenai kewenangan lembaga lain dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Perlindungan oleh Polri dan TNI ini dapat diberikan atas permintaan Kejaksaan.

Perlindungan ini tidak hanya berlaku untuk jaksa secara pribadi, tetapi juga dapat diberikan kepada anggota keluarga jaksa yang terancam. Dengan adanya payung hukum yang jelas ini, diharapkan kinerja Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya dapat berjalan lebih optimal tanpa adanya intimidasi atau ancaman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *