KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, Selasa 5 Mei 2026 mengungkapkan, pihaknya berencana memperketat aturan transaksi valuta asing dengan membatasi pembelian dolar AS melalui mekanisme spot dan forward tanpa dokumen underlying.
Berdasarkan draf aturan terbaru, batas maksimal pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang sebelumnya berada di angka US$ 100.000, kini direncanakan turun menjadi US$ 25.000 per bulan per nasabah.
Langkah ini diambil sebagai upaya otoritas moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar global. Dengan menurunkan ambang batas transaksi tanpa dokumen pendukung, BI berharap dapat menekan ruang gerak spekulasi mata uang yang kerap memicu fluktuasi liar.
Kebijakan ini menyasar transaksi yang dilakukan baik oleh nasabah perorangan maupun korporasi domestik.
Meskipun batas tanpa dokumen diperketat, pihak perbankan menegaskan bahwa kebutuhan valas untuk kegiatan produktif seperti impor atau pembayaran utang luar negeri tetap tidak terganggu.
Nasabah yang memiliki kebutuhan di atas US$ 25.000 tetap dapat melakukan transaksi asalkan melampirkan dokumen underlying yang sah. Langkah ini dipandang sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap tekanan mata uang dolar yang terus membayangi ekonomi nasional.(*)
