KITAINDONESIASATU.COM – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, layanan SIM Keliling telah beroperasi di lima lokasi strategis. Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa titik, yaitu:
- Jakarta Timur: Area parkir depan lobi belakang Mal Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Kampus Universitas Bina Nusantara Aggrek, Kemanggisan
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan.

