KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling disejumlah lokasi di wilayah Bali.
Layanan berupa perpanjangan SIM Keliling layangan bergerak yang memberikan pelayanan secara mobile atau bergera di sejumlah lokasi strategis yang mudah terjangkau masyarakat.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja tidak menerima penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Di pelayanan SIM Keling yang digelar juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, selenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda Bali bulan Maret 2026:
SIM Keliling Tabanan
Lokasi
Coco Mart Kampung Lot Beraban
Jam elayanan: 08.00 Wita – Selesai
SIM Keliling Buleleng
Lokasi:
Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak
Jam pelayanan: 08:00 WIB – selesai
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp750.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **



