KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kabar mengejutkan ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini disebut merugikan negara lebih dari Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


