Berita Utama

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

×

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 11 05 at 20.45.32
Irjen Slamet Uliandi tersangka baru kasus penyadapan Prabowo. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini memperpanjang daftar perwira tinggi yang terseret dalam kasus kejahatan terhadap keamanan negara tersebut.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Kamis 5 November 2026 mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi dilakukan setelah tim khusus penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Bukti tersebut mencakup hasil analisis forensik digital atas perangkat komunikasi, dokumen rahasia, serta keterangan saksi ahli peretasan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Irjen SU sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat dan pemanfaatan alat penyadapan secara melawan hukum,” tandasnya.

Jenderal bintang dua tersebut tidak ditahan karena menderita stroke. Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus penyadapan ini secara transparan dan profesional tanpa memandang jabatan maupun pangkat demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Sebelumnya, Bareskim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Diduga mereka melakukan penyadapan terhadap Prabowo sejak 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *