Tidak itu saja, peristiwa ini dibikin video dan menjadi viral di masyarakat. Korban yang menderita luka akibat penganiayaan tersebut sempat dirawat di rumah sakit. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan menyatakan, usai mendapat laporan pihaknya langsung meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari barang bukti.
“Dari sejumlah keterangan saksi dan melihat video yang beredar di masyarakat, kami mengamankan lima pelaku yang merupakan satu keluarga. Mereka seorang ibu dan empat anaknya berinisial I (42), laki-laki EW (21), perempuan VS (22), laki-laki BD (22) dan perempuan CD (16).
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang. Satu orang ditangguhkan karena masih SMP dan dijamin bapaknya,” tandas AKP Lukman. (*)


