KITAINDONESIASATU.COM – Asyik. Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada Rabu, 11 Desember 2024.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Hari Nugroho menjelaskan, pihaknya akan merapatkan masalah ini bersama dewan pengupahan provinsi pada Senin (9/12/2024). Tanggal 10 Desember minta rekomendasi ke Pak Gubernur. Selanjutnya pada 11 Desember Gubernur menetapkan UMP 2025,” ujarnya.
Saat UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Jika naik 6,5 %, maka UMP tahun depan naik Rp 329.380. Jadi total UMP yang akan ditetapkan berkisar Rp 5.067.381 + Rp 329.380 = Rp 5.396.761
Sebelumnya usulan kenaikan UMP bagi pekerja diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengadakan rapat kabinet bersama sejumlah Menteri.
Presiden menyebut kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha. Kenaikan UMP sebesar 6,5 % ini mendapat sambutan hangat pekerja.
Mereka menilai dengan naik 6,5% bisa menghidupi keluarga dan sisanya ditabung. “Sekarang banyak barang-barang kebutuhan pokok yang mahal. Biaya kuliah juga mahal. Wajar kalau naik 6,5%,” kata Yus Raesa, pekerja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (6/12/2024). (*)

