KITAINDONESIASATU.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan, dan penetapan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK akhirnya gugur.
Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada Ketua Golkar Kalsel tersebut tidak dapat diterima. Hakim Afrizal Hady pun mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paman Birin.
Keputusan itu disambut dengan sorak-sorai oleh para pendukung Paman Birin, yang sebagian besar adalah ibu-ibu dari Kalimantan Selatan. Mereka berteriak histeris dan mengucapkan syukur serta bersalawat.
Salah satu pendukung, Fitriani, mengungkapkan rasa puasnya terhadap putusan tersebut.
“Sebagai pendukung, kami merasa sangat puas. Putusan ini memang sangat memuaskan bagi kami,” ujarnya.
Fitriani juga memberikan dukungan kepada istri Paman Birin, Raudatul Jannah, yang kini turut serta dalam kontestasi Pilkada Kalimantan Selatan 2024 dengan nama panggilan Acil Odah.
“Maju terus, Acil Odah. Kami akan selalu mendukung. Karena kami yakin Paman Birin tidak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Din Jaya, Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel, juga menyatakan rasa syukurnya atas putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


