KITAINDONESIASATU.COM – Kabar mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya, menyebutkan adanya aliran dana fantastis kepada Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan laptop untuk sekolah.
Dalam persidangan dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 16 Desember 2025, Jaksa membeberkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima dana sebesar Rp 809 Miliar dari total nilai proyek pengadaan laptop yang mencapai triliunan rupiah.
Dana tersebut diduga diterima Nadiem secara bertahap melalui perantara dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan proyek tersebut. Kerugian negara dalam proyek ini disebut jaksa mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menyebutkan, aliran dana ini merupakan bagian dari “commitment fee” atau kickback yang berasal dari penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan laptop yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek pengadaan ini ditujukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.
Nama Nadiem Makarim turut disebut dalam dakwaan karena JPU meyakini bahwa persetujuan dan kebijakan yang diambilnya sebagai Menteri secara langsung memuluskan praktik korupsi ini. Nadiem akan menjalani sidang pekan depan dan saat ini masih dibantarkan karena menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. (*)

