Usut Tuntas dan Lindungi Kedaulatan
Warga lainnya Leman dari Lampung, Edy dari Solo, Opu dari Sulawesi Selatan, dan Rifanto dari Gorontalo kompak meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengusut lebih lanjut keabsahan iklan jual-beli pulau tersebut.
Mereka curiga ada pihak tertentu yang sudah menguasai atau memiliki akses terhadap pulau-pulau itu lalu berani memasarkannya secara internasional.
“Bagaimana bisa sebuah pulau di Indonesia masuk ke daftar jual seperti properti biasa? Di mana peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayahnya?” kata Rifanto.
Bukan Pertama Kali
Menurut catatan, praktik jual-beli pulau Indonesia melalui situs asing bukan fenomena baru. Sejumlah kasus serupa sempat mencuat di masa lalu, namun sering kali berakhir tanpa kejelasan tindakan tegas.
Padahal, berdasarkan hukum Indonesia, pulau-pulau di wilayah NKRI tidak bisa diperjualbelikan kepada asing secara bebas, apalagi jika berstatus pulau tak berpenghuni.
Publik mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) segera mengecek data dan status kepemilikan atas pulau-pulau yang tercantum dalam situs asing tersebut. Jika terbukti tidak sah, langkah hukum dan diplomatik harus segera dilakukan.
Apapun, kejadian tersebut kembali menyentil pentingnya kedaulatan wilayah maritim Indonesia, terutama pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, tak bernama, dan belum berpenghuni.
