Di sisi lain, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai penjualan saat transaksi berlangsung.
Kondisi ini membuat investor perlu lebih cermat memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan jual atau beli emas.(*)
