KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pemotor berinisial ML yang viral karena menghalang-halangi ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, Senin 11 Mei 2026. Insiden itu terjadi saat ambulans sedang menuju lokasi untuk menjemput pasien.
Dalam video yang beredar, ML terlihat menghalangi laju ambulans, terlibat adu mulut dengan relawan ambulans, hingga diduga menendang kendaraan ambulans. Polisi kemudian mengamankan pelaku setelah kejadian viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi peristiwa ini diduga lantaran pelaku mengaku kesal karena merasa terganggu saat ambulans meminta prioritas jalan. Setelah diperiksa, ML disebut menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Atas perbuatannya yang mendapat sorotan netizen ini, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Made menambahkan, pihaknya menerima laporan dari kru ambulans pada Minggu (10/5) malam. Dalam laporannya, pelapor menjelaskan awalnya ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
Pelaku yang emosi langsung menendang ambulans tersebut hingga penyok. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi hingga berujung penangkapan pelaku.
Kasus ini memicu sorotan publik karena ambulans termasuk kendaraan prioritas yang wajib didahulukan di jalan sesuai aturan lalu lintas di Indonesia. (*)

