KITAINDONESIASATU.COM-Aksi tawuran itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 03.00 di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dua remaja yang diduga terlibat tawuran, kabur saat melihat polisi dan menabrak tiang listrik.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan, ketika polisi tiba di lokasi tawuran, terdapat dua remaja yang diduga terlibat tawuran dan melarikan diri. Dua remaja berinisial RR (19) dan MR (19) berhasil diamankan polisi setelah menabrak tiang listrik di kawasan Pondok Ranji.
“Pada saat dibubarkan, terdapat dua remaja melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna biru nopol B-4869-SXD dan baru berjalan beberapa meter menabrak sebuah tiang listrik, sehingga mereka kita amankan,” kata Bambang, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja kedapatan membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran. Selain itu, RR dan MR tengah terpengaruh minuman keras.
“Kedua pelaku membawa sebilah celurit besar dan dalam pengaruh minuman keras jenis arak. Keduanya patut diduga tergabung dalam kelompok tawuran yang terorganisir melalui media sosial,” ungkap Bambang.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, RR dan MR diamakan ke Polsek Ciputat Timur. “Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 358 KUHP, tindak pidana kedapatan membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal Pasal 55 KUHPidana dan UU ITE,” kata Bambang.


