KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan hukum terbaru dari tim penyidik terkait proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Meski status penahanan berubah, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara yang menyeret namanya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus memantau jalannya kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan pengawalannya. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan,” ujarnya.
Langkah pembatalan ini diputuskan setelah melalui evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti dan tingkat kooperatif saksi selama masa pemeriksaan. KPK menjamin bahwa setiap keputusan diambil secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Lembaga antirasuah tersebut juga berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secara berkala guna menghindari spekulasi liar di tengah publik.
KPK mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap dari pengadilan.(*)




