KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait penanganan dugaan kasus keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, Jumat 21 Agustus 2026.
Putusan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran aspek formalitas gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Meski gugatan praperadilan tersebut ditolak di persidangan, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Kuasa hukum Dokter Tifa, Karina Bunga Wastha mengatakan, pihaknya tidak berkecil hati dan bersiap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menyiapkan materi serta bukti-bukti baru guna menempuh jalur peradilan yang sesuai.
Isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi ini sebelumnya telah berulang kali diklarifikasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait, yang menegaskan bahwa seluruh dokumen kelulusan yang bersangkutan adalah sah dan otentik.
Kendati demikian, pihak pemohon menilai dinamika di persidangan merupakan bagian dari upaya menegakkan transparansi publik dan bertekad memprosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.(*)




