KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permintaan fee atas penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Anggaran UPT yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya, fee yang diminta adalah 2,5%, namun kemudian dinaikkan oleh perwakilan Gubernur menjadi 5% atau setara Rp7 miliar dari total penambahan anggaran tersebut. Permintaan ini, yang di kalangan Dinas PUPR-PKPP dikenal dengan istilah ‘jatah preman’, disampaikan dengan ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak.
“AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Bersamaan dengan AW, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Dari total kesepakatan Rp7 miliar, AW melalui perantara sudah menerima setidaknya Rp4,05 miliar secara bertahap sejak Juni hingga November 2025.(*)

