KITAINDONESIASATU.COM – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11). Sidang ini sebelumnya sempat ditunda pada 28 Oktober lalu karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pada sidang kali ini, Hakim Afrizal Hadi membuka sidang dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, setelah kedua belah pihak hadir.
Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo, dan pihak termohon, yaitu KPK yang diwakili oleh Biro Hukum. Agenda sidang yang dibuka adalah pembacaan petitum dari pihak pemohon. Terdapat sembilan poin dalam petitum yang dibacakan, yang secara garis besar memohon agar perbuatan KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dinyatakan batal, karena dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berikut adalah sembilan poin dalam petitum yang diajukan oleh pihak Sahbirin Noor:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Menyatakan bahwa penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024.
- Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah.
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

