Sidang ini direncanakan akan berlangsung selama satu minggu penuh, dengan jadwal pembacaan putusan pada 12 November 2024. Selain itu, selama sidang, pihak pemohon dan termohon akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk membuktikan klaim masing-masing.
Usai sidang, Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Sahbirin Noor, memberikan apresiasi kepada KPK karena telah hadir pada panggilan kedua. Soesilo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait tanggal Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Sahbirin, yang semula tercatat pada 11 Oktober 2024. Namun, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bersifat substansial.
Poin utama dari gugatan ini adalah penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka yang dianggap tidak sah, serta penyebutan namanya dalam operasi tangkap tangan meskipun ia tidak terlibat langsung dalam operasi tersebut. Soesilo menegaskan bahwa penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengharuskan adanya penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Terkait keberadaan Sahbirin Noor, Soesilo menegaskan bahwa kliennya tidak menghilang dan masih dalam komunikasi dengan kuasa hukumnya. Mengenai lokasi pasti, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, menyatakan bahwa KPK akan mempelajari isi gugatan dan akan memberikan jawaban pada sidang yang dijadwalkan besok, Selasa (5/11). KPK juga optimis bahwa Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan ini, dan mereka berharap keputusan yang diambil akan objektif dan independen. (Anang Fadhilah/ Ifand)




