Pihak partai menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan, dapat diberlakukan sesuai ketentuan organisasi.
Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk penegakan disiplin internal partai terhadap setiap kader yang duduk di jabatan publik.(*)



