Berita UtamaHukum

Geger! 38 Perusahaan Baja Diburu DJP, Dugaan Pengemplangan Pajak Capai Rp5 Triliun

×

Geger! 38 Perusahaan Baja Diburu DJP, Dugaan Pengemplangan Pajak Capai Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
pajak
Gedung Pajak

KITAINDONESIASATU.COM –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memburu puluhan perusahaan baja yang diduga melakukan pelanggaran pajak. Dari sekitar 40 perusahaan yang masuk radar pemerintah, sebanyak 38 perusahaan kini telah diproses oleh DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang pengolahan scrap, baja bekas, hingga material sisa.

“38 sudah kita proses. (Perusahaan) ya kayak pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya,” ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.

DJP mendorong perusahaan yang diduga bermasalah untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya melalui prinsip ultimum remedium.

Jika mekanisme tersebut ditempuh, perkara dapat diselesaikan melalui pembayaran kewajiban pajak beserta sanksinya tanpa harus berujung pada proses pidana.

Bimo menjelaskan, konsekuensinya juga berbeda. Apabila perkara masuk jalur pidana, denda dapat mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajak. Sementara melalui mekanisme ultimum remedium, pembayaran denda disebut mencapai 100 persen dari kewajiban pajak sehingga total yang dibayarkan menjadi sekitar dua kali lipat.

“Harapannya ultimum remedium saja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya. Karena kalau pidana itu dendanya bisa sampai empat kali lipat,” kata Bimo.

Meski puluhan perusahaan telah diproses, DJP menegaskan belum ada keputusan pengadilan mengenai besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Bimo mengatakan, sebagian kasus masih berada pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jika bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, apabila perusahaan memilih mekanisme ultimum remedium dan bersedia membayar kerugian negara beserta denda sesuai ketentuan, proses perkara dapat diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak.

Purbaya menyebut dugaan modusnya antara lain berkaitan dengan manipulasi bahan bangunan, kegiatan operasional, hingga peredaran barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Dari daftar tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *