KITAINDONESIASATU.COM – Seorang gadis remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pria di sebuah rumah di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/4) membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan keempat terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial EW alias EGI, A alias Arai, AF alias Faizhal, dan GH alias Ghulam.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban mendatangi kediaman salah satu pelaku untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR). Korban kemudian dijemput oleh dua tersangka di daerah Tambun. Setibanya di lokasi kejadian, korban dicekoki minuman keras oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.
“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Kombes Mustofa.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa salah satu tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar mandi, dan diikuti oleh ketiga tersangka lainnya. Korban yang dalam kondisi tidak berdaya tidak dapat melawan aksi bejat para pelaku.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 2
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini. Kombes Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.(*)


