KITAINDONESIASATU.COM – Keputusan DPR RI menunjuk Adies Kadir untuk menggantikan Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik keras dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Langkah ini dinilai kontroversial karena dianggap lebih mengedepankan kepentingan politik akomodatif daripada integritas institusi hukum tertinggi di Indonesia.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa proses pergantian yang terkesan mendadak dan tanpa transparansi publik yang jelas dapat merusak citra parlemen. Adies Kadir, yang merupakan politisi senior Partai Golkar, dikhawatirkan akan membawa bias kepentingan ke dalam Mahkamah Konstitusi.
Formappi menegaskan bahwa jika DPR terus menggunakan posisi hakim MK sebagai alat “barter” politik, maka DPR bisa kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
“Publik akan melihat MK bukan lagi sebagai penjaga konstitusi yang independen, melainkan kepanjangan tangan kepentingan partai di DPR,” tulis Formappi dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).
Formappi mendesak agar proses seleksi hakim dari unsur legislatif dikembalikan pada mekanisme yang akuntabel dan partisipatif.
Tanpa adanya evaluasi mendalam terhadap rekam jejak dan independensi kandidat, kepercayaan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan MK di masa depan diprediksi akan semakin merosot tajam.(*)
