Berita Utama

Febrie Adriansyah Siapkan Praperadilan, Gugat Kejagung dan Polri

×

Febrie Adriansyah Siapkan Praperadilan, Gugat Kejagung dan Polri

Sebarkan artikel ini
Kejagung
mantan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum tersebut.

Ini disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Firman Wijaya dan rekan kepada wartawan di Jakarta Selasa 4 Agustus 2026.

Firman Wijaya mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan karena pihak Febrie menilai adanya prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penggeledahan dan penetapan status tersangka dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sehingga dinilai merugikan hak-hak hukum kliennya.

Melalui permohonan praperadilan di pengadilan negeri, tim kuasa hukum berharap hakim dapat memeriksa dan memutus secara obyektif keabsahan langkah-langkah penyidikan yang dijalankan oleh Kejagung maupun Polri.

Upaya ini ditegaskan sebagai bentuk perlawanan konstitusional guna memastikan penegakan hukum berjalan jujur, adil, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah  sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Namun penahanan ini mendapat kritikan dari masyarakat karena Febrie tidak diborgol maupun memakai baju tahanan seperti yang bisa dilakukan Kejagung terhadap tersangka lain. (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *