KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aset milik mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Total nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG di BGN untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Penyidik menemukan sejumlah barang mewah dan uang tunai yang dikaitkan dengan Dadan. Barang yang disita antara lain satu jam tangan Rolex dengan nilai sekitar Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Tak hanya kendaraan dan jam tangan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
Di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di Apartemen Sentul Tower, ditemukan US$240 ribu. Sementara itu, US$20 ribu ditemukan di mobil Honda WR-V.
Penyidik juga mengamankan Rp24,5 juta dari Toyota Avanza serta uang tunai tambahan senilai sekitar Rp540,29 juta.
Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
Penyitaan tak hanya menyasar Dadan. Kejagung juga mengamankan sejumlah aset milik tersangka lainnya, termasuk Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Dari Sony, penyidik menyita sebuah jam tangan Bell & Ross serta sejumlah koleksi perhiasan batu permata, di antaranya safir biru, rubi, dan hessonite alami.
Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, juga menjadi sasaran penyitaan. Dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, diamankan penyidik.
Selain mobil mewah, penyidik turut menyita uang tunai US$8.658 dan S$1.800 dari Asep.
Anang menegaskan, seluruh tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Aset-aset yang disita nantinya akan digunakan sebagai bagian dari upaya pembayaran uang pengganti atas kerugian negara apabila perkara tersebut berujung pada kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai proses hukum.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. (*)





