Berita UtamaHukum

Eks Pejabat Tinggi MA Nurhadi Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

×

Eks Pejabat Tinggi MA Nurhadi Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
nurhadi
Eks Sekretaris MA, Nurhadi.

KITAINDONESIASATU.COM – Skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Mantan Sekretaris MA periode 2011–2016, Nurhadi, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rony Yusuf, menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/3).

Tak hanya penjara, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 140 hari.

Lebih mengejutkan lagi, jaksa juga menuntut mantan pejabat tinggi peradilan itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar. Jika tidak mampu mengembalikannya, Nurhadi terancam tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan Nurhadi sebagai pejabat negara justru mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni Nurhadi masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan sepanjang 2013 hingga 2019. Dalam dakwaan, Nurhadi disebut menerima uang senilai Rp137,16 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Dana tersebut diduga mengalir melalui berbagai rekening, termasuk atas nama menantunya yang juga orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Sumber gratifikasi disebut berasal dari beberapa pihak, termasuk pengusaha Hindria Kusuma, pemilik PT Sukses Abadi Bersama, serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono.

Tak berhenti di situ, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang dalam jumlah yang jauh lebih besar. Total nilai TPPU yang ditelusuri mencapai sekitar Rp308,1 miliar, termasuk 50 ribu dolar AS.

Modus pencucian uang tersebut dilakukan dengan menempatkan dana di rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan, hingga membelanjakan uang untuk berbagai kendaraan.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membuatnya terancam hukuman berat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *